Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Pendidikan

Revisi UU Sisdiknas Masih Sesuai Tahapan

Foto : kemendikbud.go.id

Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo

A   A   A   Pengaturan Font

Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional masih sesuai dengan tahapan dan bertujuan menjamin keberlangsungan transformasi pendidikan demi membangun SDM yang unggul dan berkarakter.

JAKARTA - Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) masih sesuai tahapan. Pernyataan tersebut menjawab hasil pertemuan Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) dengan Presiden Joko Widodo.
"Proses revisi UU Sisdiknas masih sesuai tahapan," ujar Anindito kepada Koran Jakarta, Senin (30/5).

Anindito menerangkan, revisi UU Sisdiknas sendiri bertujuan untuk menjamin keberlangsungan transformasi pendidikan. Hal ini sesuai visi pemerintah membangun SDM Indonesia yang unggul dan berkarakter.

Dia mengungkapkan, pembentukan Rancangan UU Sisdiknas saat ini masih pada tahap perencanaan. Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

"Kemendikbudristek sendiri selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 12 tahun 2011," jelasnya.

Dia menambahkan, usai tahap perencanaan, para menteri terkait akan melapor kepada Presiden. Laporan tersebut membahas masukan, kekhawatiran atau kendala lainnya. "Setelah proses ini selesai para menteri terkait akan melaporkan pada rapat yang dipimpin oleh Presiden. Memang seperti itu tahapannya," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top