Revisi UU Penyiaran Ditargetkan Selesai 2024
Ketua KPI Pusat Ubaidillah (tengah) saat berfoto bersama di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (2/4).
"Internet merupakan teknologi komputasi di mana perlu kita sadari tidak berangkat dari ruang kosong. Ada kepentingan ekonomi, termasuk algoritma informasi, sehingga masyarakat seperti ditatar apa yang perlu dilihat dan ditonton," ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa media baru, seperti platform digital dan media sosial, perlu diatur dalam revisi UU Penyiaran mengingat perubahan fundamental untuk mengakses informasi. "Platform digital dan media sosial menawarkan nilai universal dan homogenitas. Dampaknya adalah semakin terkikisnya kebudayaan nasional karena masyarakat dipaksa memasuki desa global, yaitu globalisasi," jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa revisi UU Penyiaran diperlukan sebab produk jurnalistik di media penyiaran semakin terkikis mutu dan kualitasnya ditandai dengan produk yang mengedepankan viral dan "clickbait".ν Ant/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya