Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Produk Legislasi

Revisi UU Otsus Harus Libatkan Rakyat Papua

Foto : ANTARA/Hans Arnold Kapisa

Serahkan Usulan -- Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor (kiri) bersama Ketua Pansus Otsus DPRP Papua Barat Yan Anton Yoteni pada rapat paripurna penyerahan 14 poin usulan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 hasil kerja Pansus Otsus DPR provinsi itu, di Manokwari, baru-baru ini.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Upaya merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus melibatkan seluruh elemen masyarakat di Papua. Dengan begitu diharapkan dapat disusun UU yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif dalam upaya mempercepat mensejahterakan rakyat.
"Bagaimana agar revisi UU Otsus Papua melibatkan rakyat Papua termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), kemudian tentu saja DPR di Provinsi Papua. Itu agar masukan-masukan langsung konkret dalam wujud nyata bisa direalisasikan secepatnya," kata Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay saat menerima perwakilan DPRP, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/6).
Saleh mengatakan dalam audiensi tersebut, perwakilan DPRP menyampaikan beberapa poin. Pertama, menginginkan agar revisi UU Otsus Papua tidak hanya terpaku pada dua pasal yaitu Pasal 34 tentang Dana Otsus dan Pasal 76 tentang Kewenangan Pemekaran.

Sangat Kompleks
Hal itu, menurut dia, karena persoalan di Papua sangat kompleks, menyangkut berbagai macam sendi kehidupan berbangsa-bernegara. "Karena itu mereka menginginkan semua aspek yang menjadi perhatian kita, sehingga harus menjadi bagian dari revisi UU Otsus Papua," ujarnya pula.
Kedua, menurut Saleh, rakyat Papua menginginkan agar otsus ditingkatkan kualitasnya, karena mereka tidak menginginkan terlalu banyak pemekaran namun yang penting adalah peningkatan kesejahteraan.
Selain itu, menurut dia lagi, persoalan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua harus dituntaskan, sehingga rakyat Papua merasa jadi bagian integral Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Ketiga, bagaimana agar pelaksanaan revisi UU Otsus melibatkan rakyat Papua termasuk MRP dan DPRP serta DPR (Daerah Pemilihan) Provinsi Papua agar masukan langsung konkret," ujarnya lagi.
Saleh menegaskan berbagai masukan dari DPRP tersebut akan dipelajari secara mendalam dan diperjuangkan untuk direalisasikan dalam pembahasan revisi UU Otsus Papua.
Ketua Pansus Otsus DPRP Papua Barat Yan Anton Yoteni mengatakan pihaknya menerima 14 poin usulan dalam revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua melalui rapat paripurna penyerahan laporan hasil pembahasan Pansus Otsus kepada pimpinan DPRP.
Yoteni mengatakan 14 poin revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 itu merupakan aspirasi masyarakat Papua Barat yang akan diserahkan kepada Pansus Otsus DPR. "14 poin ini segera kami serahkan kepada Pansus Otsus DPR di Jakarta, setelah kami satukan persepsi dengan DPR Provinsi Papua," katanya.
Yoteni menjelaskan aspirasi masyarakat yang dirampungkan dalam 14 poin itu, bukan untuk revisi UU Otsus Papua secara parsial, tapi universal atau keseluruhan pasal di dalam UU tersebut. "Perlu diketahui 14 poin ini merupakan rangkuman dari 24 bab dan 79 pasal yang tercantum dalam UU 21 tentang Otsus Papua," kata Yoteni.
Adapun 14 poin usulan revisi UU Otsus Papua dari DPR Papua Barat, antara lain menyangkut kewenangan di bidang politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, perlindungan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua atau OAP.
Pada poin selanjutnya diusulkan revisi pemberian kesempatan bagi OAP dalam kelembagaan DPR melalui mekanisme pengangkatan. "Di tingkat DPR provinsi dan kabupaten/kota melalui mekanisme pemilu dan pengangkatan pun harus ada ketegasan menyangkut komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam kerangka otsus," ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top