Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pemerintah

Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Libatkan Buruh

Foto : ISTIMEWA

Andy William Sinaga

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rencana revisi Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus melibatkan buruh. Buruh tidak akan setuju jika revisi UU Ketenagakerjaan malah merugikan kaum buruh, seperti pengurangan hak-hak jaminan sosial, jamian kesejahteraan dan pesangon.

Ketua Departemen Lobi dan Humas-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Andy William Sinaga, di Jakarta, Senin (8/8), mengatakan, usulan untuk merevisi UU Ketanagakerjaan datang dari pihak pengusaha seperti yang disampaikan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Kadin (Kamar Dagang Indonesia). Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo, di Istana beberapa waktu yang lalu.

Mereka berdalih UU Ketenagakerjaan yang ada sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga membuat investor lebih memilih negara lain ketimbang ke Indonesia karena biayanya yang lebih mahal.

"Oleh sebab itu, KSBSI meminta pemerintah harus bertanggung jawab menyikapi rencana revisi UU Ketenagakerjaan ini, karena revisi ini menimbulkan perdebatan yang tidak ada jelas juntrungannya," katanya.

Ia mengatakan memang sampai saat ini belum ada pernyataan atau draf yang resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait revisi tersebut. Pembahasan rencana revisi UU Ketenagakerjaan pun belum masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR.

Oleh sebab itu, KSBSI meminta pemerintah tidak diam dan harus segera mengklarifikasi rencana revisi UU Ketenagakerjaan ini agar dapat menciptakan stabilitas dalam hubungan industrial dan tidak menimbulkan polemik.

"Kalaupun rencana revisi ini ada, kami mengusulkan harus dibahas dulu dalam lembaga tripartit nasional, di mana Menteri Ketenagakerjaan sebagai ketuanya," kata dia.

Tak hanya KSBSI, sejumlah serikat buruh pun menolak adanya wacana tersebut. Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) mengatakan dengan revisi UU Ketenagakerjaan tersebut maka telah mengurangi nilai perlindungan dan kesejahteraan para buruh.

"Kalau memang mau meningkatkan investasi harusnya yang direvisi adalah undang-undang terkait investasi, bukan UU Ketenagakerjaan," kata Presiden KSPI, Said Iqbal. Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top