Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perubahan UU ITE - Semua Produk Legislasi yang Belum Menjadi UU itu Dibatalkan

Revisi UU ITE Terkendala Waktu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kawal Kasus Baiq

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus yang menimpa Baiq Nuril jika yang bersangkutan dan kuasa hukumnya akan datang ke Komisi III untuk meminta bantuan. Kendati demikian, ia juga meminta semua pihak menghormati segala putusan Mahkamah Agung (MA). "Kami belum tahu upaya hukum apa yang akan diajukan, tapi intinya komisi III selalu membuka diri. Kalau dilihat dari rekam jejaknya bukan hanya saat PK, Komisi III sudah kawal saat utusan itu di PN tempat asalnya lalu saat kasasi di MA," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan pemberian amnesti kepada mantan tenaga SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknum, korban pelecehan seksual yang terjerat kasus pidana berkaitan dengan UU ITE. Pengajuan amnesti tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.

"Kami dari DPR melihat kasus ini ada baiknya presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti pada Baiq Nuril karena dalam tanda petik kami melihat dia ini adalah korban. Sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini," ujar Bamsoet saat ditemui di Senayan, Jakarta, Senin lalu. tri/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top