Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Badan Usaha

Revisi UU Bakal Matikan Gerak Bisnis BUMN

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diinisiasi DPR dinilai tidak hanya menabrak norma hukum secara yuridis, tetapi juga berpotensi mematikan gerak dinamis perusahaan berpelat merah tersebut secara bisnis.

Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di DPR, Ahmad HM Ali menilai, dalam RUU tersebut, indikasi masuknya agenda dan kepentingan politik subjektif atau vested interest juga terasa sangat kental. Sejatinya, kata Ali, Fraksi Nasdem dapat memahami nilai penting revisi UU BUMN untuk menyesuaikan kembali sejumlah hal strategis dalam kinerja, postur dan kinerja badan usaha pelat merah tersebut.

"Tetapi dalam perjalanannya Nasdem menilai bahwa DPR sudah terlalu jauh melenceng dari semangat awal RUU BUMN itu diajukan," kata Ahmad di Jakarta, Selasa (11/12).

Dia membeberkan sejumlah alasan dalam mengkritik Revisi UU BUMN itu. Pertama, DPR sebagai lembaga representasi rakyat harusnya lebih peka dan mengindahkan kritik publik atas kinerja parlemen. "Tidak saja soal kuantitas regulasi, tetapi terutama kualitas regulasi yang dihasilkan," katanya.

Langgar Hukum

Pihaknya memandang sejumlah aturan yang diusulkan dalam RUU BUMN sudah terlalu jauh masuk pada domain eksekutif. Otomatis, kata dia, hal tersebut menabrak norma hukum yang berlaku sehingga potensial di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ujung-ujungnya, publik akan makin meragukan kredibiltas DPR sebagai inisiator RUU ini karena lagi-lagi menghasilkan UU yang tidak berkualitas," kata dia.

Ahmad Ali menyontohkan tentang kewenangan DPR dalam ikut menentukan keputusan terkait aksi korporasi BUMN. Aksi korporasi seperti yang sejatinya merupakan kalkulasi bisnis rasional harus mendapat persetujuan DPR, dan setelahnya baru dapat dibuat menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Padahal, jelas dia, dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, DPR tak berwenang dalam hal pembentukan peraturan pemerintah.

Di sisi lain, lanjut dia, besarnya kewenangan DPR yang berdampak pada pergeseran urusan bisnis menjadi perkara politis ini otomatis akan menjerat langkah BUMN sendiri untuk bergerak lebih dinamis dalam kinerjanya sebagai korporasi.

Ekspansi bisnis bahkan oleh anak perusahaan BUMN sendiri, akan terinterupsi oleh perdebatan politis di DPR. Selain itu, besarnya kewenangan DPR tersebut juga membawa komplikasi tersendiri kepada DPR. Karena pengertian BUMN dalam RUU itu adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara, baik melalui penyertaan langsung dan tak langsung, berasal dari APBN maupun non-APBN. ion/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top