Revisi UU ASN Harus Sehatkan Ekosistem Birokrasi
Rabu, 30 Jun 2021, 06:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Boyke Ledy Watra
JAKARTA - Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa menyehatkan ekosistem birokrasi sehingga bebas dari intervensi politik. Revisi ini untuk membangun ekosistem birokrasi yang sehat. ASN ingin bekerja profesional namun ekosistem di luar terjadi kriminalisasi birokrasi dan tekanan politik.
"Saya pernah jadi Penjabat Gubernur Gorontalo, terasa betul ASN di sana terbelah," kata Ketua Umum Korps Pegawai RI (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Revisi UU ASN Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/6).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri itu mengatakan bagi para ASN khususnya di daerah, karir mereka tergantung pada "ritual pesta demokrasi" bernama Pilkada yang berlangsung tiap lima tahun sekali.
Karena, menurut Zudan, sering terjadi pencopotan jabatan ASN setelah pelaksanaan Pilkada sehingga masalah politisasi birokrasi menjadi masalah serius yang harus diatasi agar tata kelola dan penempatan jabatan ASN menjadi lebih baik.
"Misalnya di Kepulauan Sula, kepala dinas dicopot oleh bupati baru. Ini terjadi kemacetan birokrasi karena kepala daerah langsung copot dengan melanggar aturan. Ritual lima tahunan Pilkada itu menyebabkan denyut nadi birokrasi jadi terganggu yang seharusnya profesional dan berkarir tenang namun terganggu," ujarnya.
Otonomi Birokrasi
Zudan menyarankan agar mulai dipikirkan dibentuk otonomi birokrasi agar birokrasi secara bertahap dipisahkan dengan political appointee. Dia mengibaratkan sistem birokrasi sebagai permainan sepak bola, setiap lima tahun pelatih boleh berganti untuk menata tim namun internal birokrasi harus independen dan nonpartisan.
"Itu agar peran dan campur tangan politik bisa diminimalkan dalam sistem birokrasi," katanya.
RDPU dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal dengan mengundang para pakar seperti peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, dan Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!