Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Peraturan Daerah I PPNS Diberi Wewenang Menyidik Pelanggar PPKM Darurat

Revisi Perda 2 Tahun 2020 Bukan untuk Menghukum Masyarakat

Foto : ANTARA/Paramayuda

Petugas Satpol PP Jakarta Timur memasangkan rompi pada warga yang melanggar protokol kesehatan saat operasi penertiban prokes dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di kawasan BKT, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (28/6/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Usulan revisi Perda No 2 Tahun 2020 dilakukan tidak untuk menghukum masyarakat dan mencegah benturan antara masyarakat dan aparat.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 bukan untuk menghukum masyarakat, melainkan menjamin kesehatan dan kesejahteraan.
"Tidak untuk menghukum masyarakat, melainkan mencapai tujuan bersama dari masyarakat itu sendiri," kata Anies Baswedan pada penjelasan terkait revisi peraturan daerah (perda) yang disampaikan Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria, dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7).
Gubernur DKI menjelaskan usulan revisi perda itu juga dilakukan agar penegakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Ia mengharapkan apabila revisi itu disetujui DPRD DKI Jakarta, penegakan perda dapat dilakukan dengan mengedepankan sikap humanis dari aparat. "Humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik," kata Anies.
Penjelasan dari eksekutif dalam forum yang dipimpim Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, tersebut dilakukan setelah legislative mempertanyakan urgensi revisi perda tersebut.
Mohamad Taufik mengatakan penjelasan dari Gubernur DKI itu akan dicermati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta bersama pihak eksekutif. Rencananya, lanjut dia, hasil dari pembahasan itu akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (29/7).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebutkan revisi perda itu dimaksudkan menjadi landasan hukum bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tegas dan kolaboratif dalam penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. "Beberapa pekan terakhir ini, angka penyebaran Covid-19 meningkat sangat pesat. Puncaknya pada 15 Juli lalu, kasus baru menembus angka 56.757 secara nasional," ucap Riza.
Riza mengatakan saat ini angka kematian mencapai 10.610 orang. Sedangkan khusus di DKI Jakarta, terdapat penambahan 6.213 kasus positif aktif pada 20 Juli 2021. Ia menekankan, data tersebut tidak dapat dipahami sebagai angka statistik semata.
Menurut Riza, pihaknya sejak dua pekan lalu menerapkan PPKM Darurat, yang kini telah diperpanjang sampai 25 Juli 2021.
"Pada November 2020 lalu, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai payung hukum Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan tanggung jawab memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dari penyebaran Covid-19," jelas Riza.
Di sisi lain, lanjut Riza, Pemprov akan menggulirkan bantuan sosial terhadap warga yang terdampak Covid-19. Hal itu bentuk tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari negara dalam menjaga keseimbangan dalam penanggulangan Covid-19 dengan ikhtiar penerapan PPKM Darurat.
"Kami melakukan pelindungan sosial dan pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19. Muatan pokok mengenai sanksi dalam PerdaNomor 2 Tahun 2020 adalah melalui sanksi administrasi dan sanksi pidana," tutur Riza.

Efek Jera
Menurut Riza, pihaknya memberikan kewenangan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk melaksanakan penyidikan bagi pelanggar PPKM Darurat.
Aturan ini berdasarkan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, dan pelayanan publik di DKI Jakarta.
Kewenangan penyidik PPNS dalam melakukan penyidikan diatur secara rigid dan rinci sebagaimana diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. jon/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top