Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
EKONOMI

Revisi Peraturan

Foto : ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

Pekerja mendorong troli yang berisikan produk yang akan disortir di Gudang Ekspor Shopee, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (30/8). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyempurnakan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal.

Komentar

Komentar
()

Top