Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Revisi Otonomi Khusus untuk Mensejahterakan Rakyat Papua

Foto : Istimewa.
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dinilai akan mensejahterakan rakyat. Namun dengan catatan,penerapannya benar-benar menyentuh persoalan di Papua.

Demikian dikatakan Anggota DPR dari Dapil Papua Barat, Jimmy Demianus Ijie, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (20/12).

Menurut Jimmy, berdasarkan keterangan Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna kemarin, DPR telah menerima surat dari Presiden terkait revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

"Tapi kami sebagai anggota DPR belum menerima draftnya. Surat itu akan ditindaklanjuti pada masa sidang akan datang. Namun, belum semua anggota DPR menerima draft revisi Otsus tersebut," katanya.

Jimmy menambahkan, persoalan Papua bukan hanya persoalan keuangan, tapi juga soal kewenangan. Sebagai anggota DPR dari Papua Barat, ia tidak bosan untuk memperjuangkan masa depan masyarakat Papua. Menurutnya, pemerintah dan rakyat Papua perlu berdiskusi. Duduk bersama membahas masalah revisi UU Otsus tersebut.

"Kami butuh kewenangan apakah pemerintah benar-benar menjadikan Otsus ini sebagai solusi permasalahan rakyat Papua atau tidak? Itu yang saya lihat selama ini. Revisi ini tidak bisa seperti tambal sulam hanya datang duduk bicara pasal ini dan selesai, tidak. Kita harus bicara apa sebabnya sehingga rakyat Papua menyimpulkan Otsus selama 20 tahun ini tidak berhasil. Itu yang harus kita duduk bersama dan bicarakan," tuturnya.

Menurut Jimmy, Otsus ini ibarat cek kosong saja buat orang Papua. Kekhususannya tidak jelas pelaksanaannya. Disebut lex specialis, tapi kenyataannya lex generalis. Dia sebagai mantan Ketua DPRD Papua Barat dua periode, berkali-kali membicarakan masalah kewenangan itu ke pemerintah pusat. Namun selalu mentok.

"Masalah kewenangan yang saya maksud adalah mengatur atau mengelola sendiri ihwal Sumber Daya Alam (SDM), baik itu migas, laut, dan hutan. Sebenarnya pemerintah serius tidak beri Otsus ke Papua. Itu yang jadi pertanyaan saya selama ini,"ucapnya.

Jimmy menilai, tidak heran apabila masyarakat Papua menganggap keberadaan Otsus ini belum berdampak apa-apa. Karena itu, jika ingin serius, Jimmy menyarankan pemerintah belajar dari Pemerintah Provinsi Bosano di Italia, dan Kepulaua Alan di Firlandia. Kedua negara itu sukses menerapkan Otsus bagi masyarakatnya.

"Bosano pernah mengalami seperti Papua, puluhan tahun mengalami Otsus tidak berhasil lalu negosiasi Otsus selama 10 tahun tahun kesebelas diberi referendum. Hasilnya mayoritas memilih tetap di Italia. Itu perlu menjadi contoh untuk Indonesia. Tapi kan terkesan pemerintah ya udah kasih aja UU Otsus, ya UU tanpa kewenangan sama saja omong kosong," kata dia.

Jimmy juga mengingatkan agar revisi Undang-Undang Otsus Papua jangan tergesa-gesa. Jangan hanya karena mengejar waktu yang akan berakhir pada 2021.

"Kalau mau revisi ya udah keluarkan Perpu saja. Tapi kalau mau serius revisi, beri waktu untuk kita melakukan kajian ke beberapa negara yang sukses dengan Otsus, saya pikir itu contoh," pungkasnya. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top