Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Fiskal

Revisi Bea Materai Bisa Tambah Pendapatan Negara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rencana pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai menuai pendapat beragam di masyarakat. Di satu sisi, perubahan bea materai dinilai memberatkan, tetapi sejumlah pihak menganggap kenaikan tersebut sebagai hal wajar.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan Rancangan Undang Undang (RUU) Bea Meterai. Alasannya, sejak 1985, pengaturan bea materai belum pernah direvisi.

Padahal, situasi dan kondisi di masyarakat di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi dalam tiga dekade terakhir berubah secara signifikan. Pendapatan masyarakat terus meningkat, bahkan mencapai 8 kali lipat dibandingkan 19 tahun lalu. Produk domestik bruto per kapita di Indonesia meningkat hingga delapan kali, sementara penerimaan bea meterai dari 2001-2017 hanya meningkat 3,6 kali.

RUU yang disodorkan membahas tentang penyederhanaan bea meterai menjadi satu tarif tetap, yaitu dari 3.000 rupiah dan 6.000 rupiah menjadi sebesar 10.000 rupiah, dan dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan peme-rintah.

"Tujuannya untuk menambah sumber penerimaan negara yang memadai guna menyejahterakan rakyat dan demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat," kata Sri Mulyani.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top