Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Revisi Aturan Kontrak Minerba Dukung Iklim Investasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Pemerintah kembali memperbaharui Peraturan di bidang mineral dan batubara (minerba) agar lebih Investment Friendly. Dalam revisi keenam PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, pemerintah memperpanjang jangka waktu Perpanjangan Kontrak Paling Cepat 5 tahun, yang dalam aturan sebelumnya paling cepat 2 tahun. Masa perpanjangan IUPK adalah sisa waktu kontrak ditambah waktu perpanjangan 1X10 tahun.

Awalnya, perubahan waktu perpanjangan itu untuk mengakomodasi PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral, namun perubahan aturan itu diberlakukan kepada semua Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan dan Batubara (PKP2B).

"Perpanjangan itu lebih memberikan kepastian usaha bagi PKP2B untuk mempertimbangkan dan pemperhitungkan keputusan untuk perpanjangan kontrak Pertambangan dan Batu Bara," ujar Pengamat ekonomi energy UGM, Fahmi Radhi. YK/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top