Restrukturisasi Mesin Industri Furnitur Dipacu
Di samping pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/ atau peralatan industri pengolahan kayu, Kemenperin juga menyusun strategi penguasaan pasar serta menanggapi tren industri furnitur. Strategi tersebut berfokus pada lima aspek, yaitu fasilitasi ketersediaan bahan baku, fasilitasi ketersediaan SDM terampil, fasilitasi peningkatan pasar dan penguatan riset referensi pasar, fasilitasi peningkatan produktivitas, kapasitas, dan kualitas produk, serta fasilitasi iklim usaha kondusif dan peningkatan investasi.
Syarat Peserta
Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan terdapat beberapa ketentuan untuk mengikuti program mesin dan/ atau alat peralatan industri pengolahan kayu dan furnitur.
"Progam ini dapat diikuti oleh industri menengah dan besar yang wajib memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selanjutnya, harga mesin dan/ atau peralatan memiliki nilai pembelian di atas 500 juta rupiah. Serta memiliki KBLI 16101, 16211,16213 dan/ atau 31001," ujar Setia.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya