Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stimulus Keuangan

Restrukturisasi Kredit Perbankan Melandai

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan restrukturisasi yang dilakukan oleh perbankan terus melandai. Pada Oktober 2021, restrukturisasi kredit perbankan mencapai 714,02 triliun rupiah, lebih rendah dari sebelumnya yang hampir mencapai 1.000 triliun rupiah akibat pandemi Covid-19.

"Angka restrukturisasi dalam masa covid, angka terakhir per Oktober itu 714,02 triliun rupiah pada 4,4 juta debitur di mana pada September lalu 738,8 triliun rupiah untuk 4,61 juta debitur. Ini menunjukkan sudah makin menurun," ujar Wimboh dalam sebuah diskusi daring di Jakarta, Senin (22/11).

Menurut Wimboh, penurunan restrukturisasi kredit tersebut sejalan dengan upaya otoritas agar perbankan tetap konsisten membentuk cadangan sehingga semua debitur-debitur yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut nanti memiliki penyangga atau buffer yang cukup apabila memang harus dikategorikan masuk menjadi kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

"Sehingga supaya pada saat nanti dinormalkan, karena kebijakan kita restrukturisasi di masa Covid-19 ini kita perpanjang sampai 2023, sehingga pada saat harus dinormalkan tidak ada masalah dari sisi perbankan karena sudah dibentuk cadangan yang cukup. Toh kalau ada, tidak menimbulkan permasalahan yang berarti karena NPL masih cukup rendah 3,22 persen," kata Wimboh.

Sementara itu, Wimboh menilai ada sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian pada masa pandemi dan ke depan. Pertama adalah percepatan transformasi digital di tengah pergeseran perilaku konsumen dengan tetap mewaspadai potensi risiko siber dan melindungi kepentingan konsumen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top