Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Keuangan

Restrukturisasi Kredit Perbankan Kian Melandai

Foto : ISTIMEWA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tingkat restrukturisasi kredit perbankan saat ini semakin melandai. OJK akan melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit ataupun restrukturisasi pembiayaan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini.

OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 8 Maret 2021 senilai 999,7 triliun rupiah yang berasal dari 7,97 juta debitur. Dari jumlah tersebut, restrukturisasi di segmen UMKM sebesar 392,2 triliun rupiah dengan 6,17 juta debitur, sedangkan non-UMKM 607,5 triliun rupiah dengan 1,80 juta debitur.

"Melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Selama periode relaksasi, debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit/ pembiayaan berulang sepanjang masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/ berlebihan. Saat ini perkembangan restrukturisasi semakin melandai," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam seminar daring di Jakarta, Rabu (24/3).

Restrukturisasi kredit merupakan kebijakan yang diberikan perbankan maupun regulator industri perbankan untuk memberikan keringanan kepada nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit gencar diinisiasi OJK sejak tahun lalu untuk meringankan beban nasabah di tengah masa pandemi Covid-19.

Perpanjang Setahun
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top