Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Jasa Keuangan - Jumlah Kredit yang Direstrukturisasi di BRI Sudah Berkurang

Restrukturisasi Kredit Diperpanjang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Masih tingginya kasus Covid-19 yang memaksa pemerintah membatasi kegiatan masyarakat, menyebabkan cash flow pengusaha terganggu dan perlu mendapat keringanan dari bank.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pertemuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyusun kebijakan prioritas untuk mendorong fungsi intermediasi dalam rangka pemulihan ekonomi. Relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer dan terukur itu dengan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam keterangan bersama KSSK mengatakan restrukturisasi bisa dilakukan berulang selama periode relaksasi dan debitur tidak dikenakan biaya yang tidak wajar atau berlebihan.

"OJK juga menurunkan bobot risiko kredit untuk kredit/pembiayaan properti serta kendaraan bermotor, serta penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan penurunan bobot risiko kredit ke sektor kesehatan," kata Wimboh.

Selain itu, pihaknya juga mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM, perluasan ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir, dan penetapan status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top