Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Jasa Keuangan - Jumlah Kredit yang Direstrukturisasi di BRI Sudah Berkurang

Restrukturisasi Kredit Diperpanjang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Masih tingginya kasus Covid-19 yang memaksa pemerintah membatasi kegiatan masyarakat, menyebabkan cash flow pengusaha terganggu dan perlu mendapat keringanan dari bank.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pertemuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyusun kebijakan prioritas untuk mendorong fungsi intermediasi dalam rangka pemulihan ekonomi. Relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer dan terukur itu dengan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam keterangan bersama KSSK mengatakan restrukturisasi bisa dilakukan berulang selama periode relaksasi dan debitur tidak dikenakan biaya yang tidak wajar atau berlebihan.

"OJK juga menurunkan bobot risiko kredit untuk kredit/pembiayaan properti serta kendaraan bermotor, serta penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan penurunan bobot risiko kredit ke sektor kesehatan," kata Wimboh.

Selain itu, pihaknya juga mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM, perluasan ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir, dan penetapan status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sunarso, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR menyatakan pihaknya telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar 186,6 triliun rupiah terhadap 2,83 juta debitur sepanjang 2020.

"Ini adalah berita baik karena sudah menurun, jadi sebelumnya mencapai 193 triliun rupiah yang direstrukturisasi," kata Sunarso.

Turunnya jumlah kredit sebesar 6,4 triliun yang direstrukturisasi itu menandakan nasabah yang mendapat program relaksasi tersebut sebelumnya, banyak yang bangkit dan kembali normal. Tak hanya itu, Sunarso menyebutkan pihaknya juga telah melaksanakan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2020 mengenai pinjaman UMKM dengan penjaminan dengan penyaluran hingga 8,73 triliun rupiah kepada 14.396 debitur.

Bank, kata Sunarso, juga menyalurkan kredit 546 triliun rupiah kepada 6,57 juta debitur kepada UMKM yang mendapat subsidi bunga dari pemerintah.

Nasabah KPR

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk, Nixon Napitupulu, menyatakan telah merestrukturisasi kredit senilai 57,5 triliun rupiah kepada 330.381 debitur sepanjang 2020, dengan 80 persen di antaranya merupakan pemegang Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Sebagai bank yang fokus di pembiayaan perumahan, maka 80 persen debitur yang mengajukan restrukturisasi adalah nasabah KPR," kata Nixon.

Selain restrukturisasi, BTN juga mendapat penempatan dana pemerintah sebesar 10 triliun rupiah dan telah disalurkan kembali dalam bentuk kredit sebesar 34 triliun rupiah kepada 108.522 debitur.

"Sesuai dengan kesepakatan untuk bisa triple ke pertumbuhan kredit maka 10 triliun rupiah dana pemerintah menjadi 34 triliun rupiah ekspansi kredit sudah kami laksanakan dengan baik," ujarnya.

Menurutnya, penempatan dana 10 triliun rupiah memiliki output pada perekonomian sekitar 21,5 triliun rupiah karena ada beberapa sektor yang mengalami dampak terbesar dari properti yaitu perdagangan selain mobil dan motor, jasa real estat, hingga pendidikan.

"Ini juga akan menciptakan tambahan pendapatan bagi tenaga kerja kurang lebih kalau kami dorong dana PEN kita manfaatkan 10 triliun rupiah itu akan menjadi 7,6 triliun rupiah," katanya.

bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top