Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Resmi! Sanksi Denda Uji Emisi Ditunda Tahun Depan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemberlakuan sanksi uji emisi atau tilang emisi resmi ditunda. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan penindakan sanksi tilang berlaku pada Januari 2022.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan sanksi pada 13 November 2021. Namun Asep menjelaskan, penundaan itu lantaran saat ini persentase kendaraan di Jakarta yang sudah melakukan uji emisi masih rendah.

"Kayaknya akan kita tunda ya, karena memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi kan masih sangat sedikit, jadi akan kita tunda. Dan penundaannya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," kata Asep di DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).

Asep menjelaskan Pemprov DKI akan menggencarkan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor serta penambahan lokasi uji emisi bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Bahkan Asep menargetkan penambahan lokasi uji emisi hingga 500 bengkel serta pihaknya juga menerima masukan dari masyarakat yang meminta agar sosialisasi lebih dimasifkan sebelum ada penindakan.

Asep menghimbau kendaraan di DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi karena parpanjangan waktu sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat melakukan uji emisi. Saat ini sudah terdapat uji emisi di Jakarta, salah satunya adalah program dari Dinas Lingkungan Hidup yang diharapkan bisa dioptimalkan oleh masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top