Resmi Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 495 Ribu, Indonesia Kedua Termurah di ASEAN
Harga tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ditetapkan Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, sedangkan untuk luar pulau tersebut Rp 525 ribu. Jika dipresentase turunnya tarif tes PCR mencapai 45% dari sebelumnya.
"Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)," keterangan tertulis Kemenkes di laman situs sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir menjelaskan evaluasi harga dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," katanya dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/8).
Sedangkan, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya