Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Penerimaan Negara I Saat Krisis, Pemerintah Mestinya Memberi Insentif Pajak

Rencana Naikkan Tarif PPN Kontraproduktif

Foto : Sumber: Kemenkeu - KJ/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

» Kenaikan tarif PPN justru menurunkan pendapatan negara.

» Kebijakan menaikkan PPN harus dibatalkan.

JAKARTA - Rencana Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini 10 persen menjadi 15 persen tahun depan dinilai sebagai langkah kontraproduktif. Sebab, di tengah upaya memulihkan kondisi ekonomi dari krisis, pemerintah justru seharusnya memberi insentif pajak agar konsumsi masyarakat kembali bergairah dan dunia usaha mengalami pemulihan.

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim dalam diskusi publik yang berlangsung di Jakarta, Selasa (11/5) mengatakan keputusan tersebut jika dipaksakan akan membebani konsumen dan menekan konsumsi rumah tangga. Apalagi, kontribusi konsumsi rumah tangga yang sangat besar terhadap ekonomi Indonesia, yaitu 57,6 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

BPKN tegas Rizal bukan kali ini saja menolak kebijakan tarif. Mereka juga sebelumnya menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan tarif tol. "Yang penting kami sudah sampaikan rekomendasi menolak kenaikan PPN," kata Rizal.

Harus Dibatalkan

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad meminta pemerintah membatalkan rencana menaikkan tarif pajak tersebut. "Kenaikan tarif PPN itu harus dibatalkan. Masih ada beban ke ekonomi yang besar, kalau dibebani rencana kenaikan PPN saya kira itu akan menjadi persoalan yang cukup serius," tegas Tauhid.

Dari sisi daya beli masyarakat dengan inflasi dan indeks keyakinan konsumen tahun depan yang diprediksi belum pulih, maka masyarakat masih berharap pada bantuan dari pemerintah, bukan malah dibebani dengan kenaikan tarif PPN. "Kalau dilihat dari sisi daya saing sebenarnya tarif PPN Indonesia dibandingkan negara lain sudah terlalu tinggi. Indonesia tarifnya 10 persen sedangkan Thailand dan Singapura sekitar 7 persen," kata Tauhid.

Rencana kenaikan tarif juga akan membuat investor yang berencana untuk investasi ke Indonesia berpikir ulang sebab perlu mengkalkulasikan biaya produksi hingga keuntungannya.

"Dia harus mengkalkulasikan biaya produksinya, berapa dia jual, apakah dalam jangka pendek, menengah, panjang investasi mereka bisa kembali atau tidak," katanya.

Kenaikan tarif tambah Tauhid justru akan mengurangi pendapatan negara karena harga komoditas akan semakin mahal. Saat harga naik, masyarakat akan mengurangi konsumsi, sehingga menekan penerimaan negara. "Belum tentu penerimaan negara bertambah, malah bisa berkurang," katanya.

Sementara itu, Peneliti, Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus mengatakan kenaikan tarif justru menurunkan pendapatan negara. "Tarif kalau dinaikkan terus menerus bahkan melebihi titik optimal akan justru menurunkan pendapatan atau penerimaan secara agregat," kata Heri.

Kenaikan PPN jelasnya pasti meningkatkan biaya produksi dan jika pandemi masih berlangsung pada 2022 maka masyarakat akan menahan daya belinya. Keputusan masyarakat menahan konsumsi membuat permintaan barang dan jasa akan turun sehingga berdampak pada sektor usaha yaitu penurunan utilisasi. n ers/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top