Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rektor UIN Suska Ditetapkan Sebagai Tersangka Penghinaan

Foto : ANTARA/HO-UIN Suska

Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Khairunnas Rajab.

A   A   A   Pengaturan Font

Atas laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Riau juga menetapkan salah satunya Ronny Riansyah sebagai tersangka.

"Ada beberapa dosen dilaporkan rektor tapi yang jadi tersangka satu orang atas nama Rhony. Penetapan tersangka sama dengan rektor yakni tanggal 30 Agustus," ungkap Asep.

Asep menyebut, Khairunnas dan Ronny Riansyah sama-sama jadi tersangka penghinaan ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal 315 KUHPidana.

Menurut Asep, penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Khairunnas untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (11/9) mendatang.

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim untuk hadir nanti tanggal 11," ucap Asep.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top