Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rekonstruksi Tanpa Juliari

Foto : ANTARA/Desca Lidya Natalia.

Rekonstruksi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin (1/2) terkait kasus dugaan korupsi penerimaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, Senin (1/2). Namun dalam kegiatan tersebut tidak dihadirkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara (JPB).

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut ketidakhadiran Juliari ini dikarenakan untuk memfokuskan pada perbuatan dua pihak swasta Harry Sidabuke (HS) dan Ardian I M (AIM) yang diduga pemberi dalam kasus ini.

"Rekonstruksi saat ini difokuskan untuk memperjelas rangkaian perbuatan para pemberi dalam perkara tersangka atas nama pemberi HS dan AIM. Jadi untuk JPB selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/2).

Untuk diketahui, dalam reka ulang yang digelar di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, peran Juliari digantikan pemeran pengganti. Dalam adegan itu, diduga adanya pembahasan mengenai perkara kasus Bansos ini.

Peran Pengganti

Dalam pembahasan ini, tambah Ali, Juliari bertemu dengan Tim Teknis Menteri Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Kukuh Ari Wibowo yang juga menggunakan peran pengganti.

Dalam rekonstruksi yang memperagakan soal pertemuan di ruang kerja Juliari itu, tambah Ali, penyidik KPK hanya menghadirkan pejabat pembuat komitmen Kemensos, Adi Wahyono yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Di mana, diduga sebagai penerima yaitu Menteri Juliari; Adi Wahyono (AW), dan Matheus Joko Santoso (MJS). Serta diduga sebagai pemberi ialah dua pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penyidik KPK melakukan rekonstruksi tahapan pemberian dugaan suap kepada mantan Mensos Juliari terkait Bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Setidaknya ada 10 tahap pemberian uang dengan jumlah bervariasi yang terungkap dalam rekonstruksi.

Misalnya, dalam adegan 4 pada Mei 2020 di ruangan Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso di lantai 3 gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 1 senilai 100 juta rupiah.

Pemberian itu berasal dari tersangka pemberi suap Harry Van Sidabukke (pihak swasta) yang juga dihadiri Direktur Utama PT Hamonangan Mandala Sude, Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Felian.

Selanjutnya adegan 5 pada Mei 2020 masih di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 3 senilai 100 juta rupiah yang juga menghadirkan Joko, Harry, Rangga dan Lucky.

Dalam adegan 7 pada Juni 2020 di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 Kemensos kembali terjadi pemberian tahap 5 senilai 100 juta rupiah yang masih dihadiri Joko, Harry, Rangga, dan Lucky. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top