Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sinergi Antarlembaga

Reklamasi Pascatambang Jadi Prioritas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menargetkan reklamasi lahan pascatambang tahun ini sebanyak 7.000 hektar (ha) untuk mencegah erosi atau mengurangi kecepatan aliran air limpasan. Melalui reklamasi, kondisi lahan dapat terjaga sehingga lebih produktif dan tidak labil.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Ego Syahrial menyebutkan kegiatan pertambangan selain memberi manfaat tentu juga membawa dampak terhadap lingkungan. Karenanya, diperlukan upaya untuk meminimalisirnya, termasuk dengan mereklamasi tambang pascakegiatan pertambangan.

"Ini yang harus menjadi fokus kita bersama. Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi mengalirnya air limpasan reklamasi untuk menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif," ungkar Ego saat meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam Rakornas Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai di Jakarta, Selasa (23/4).

Baca Juga :
Banjir Pesanan

Ditegaskan Ego, kewajiban reklamasi pascatambang melekat pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP), selanjutnya pemegang IUP tersebut wajib menempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan paska tambang. Kegiatan pascatambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.

Seperti diketahui, kegiatan pertambangan selain menghasilkan produk olahan yang bermanfaat bagi masyarakat, juga menghasilkan dampak ikutan yang harus dipulihkan, seperti bekas galian. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Paska Tambang dan Peraturan Menteri ESDM No.26/2018.

Kegiatan pascatambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat. Kegiatan reklamasi tambang mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir. Dari seluas 6.597 hektar pada 2014 meningkat menjadi seluas 6.950 hektar tahun 2018. Pada 2019, diharapkan mencapai lebih dari 7.000 hektar.

Pemulihan DAS

Pada kesempatan sama, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengungkapkan reklamasi hutan dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) sebagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan merupakan bagian dari Pemulihan DAS. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top