Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Masyarakat

Regulator AS: TikTok Mungkin Langgar Hukum Privasi Anak

Foto : AFP/ANTONIN UTZ

Seseorang memegang smartphone yang menampilkan logo platform media sosial Tiongkok Tiktok di sebuah kantor di Paris, beberapa bulan lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON - Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat atau Federal Trade Commission (FTC), pada hari Selasa (18/6), mengumumkan mereka telah mengajukan keluhan kepada Departemen Kehakiman terkait TikTok, dengan mengatakan aplikasi berbagi video populer tersebut mungkin melanggar undang-undang privasi anak.

"Keluhan tersebut, yang juga menyebutkan nama perusahaan induk TikTok di Tiongkok, Bytedance, berasal dari penyelidikan yang diluncurkan setelah penyelesaian pada tahun 2019," kata FTC dalam sebuah pernyataan.

Dikutip dari Barron, pada saat itu, regulator AS menuduh pendahulu TikTok, Musical.ly, mengumpulkan data pribadi pengguna anak-anak secara tidak patut.

TikTok setuju untuk membayar 5,7 juta dollar AS berdasarkan penyelesaian tersebut dan mengambil tindakan agar mematuhi Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak-anak atau Children's Online Privacy Protection Act (COPPA), sebuah undang-undang tahun 1998.

Ketua FTC, Lina Khan, pada hari Selasa di X menyatakan penyelidikan lanjutan telah menemukan alasan untuk percaya TikTok melanggar atau akan melanggar COPPA dan undang-undang federal lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top