Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Jalur Khusus I Ada Penolakan dari Sejumlah Komunitas Terkait JLNT Jadi Jalur Road Bike

Regulasi Road Bike di Jalan Layang Masih Dikaji

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Petugas Dinas Perhubungan mencopot rambu bertuliskan “kecuali road bike” di sekitar Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta, Minggu (13/6/2021). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencopot rambu tersebut seiring berakhirnya massa uji coba JLNT untuk road bike. Sebelumnya uji coba tersebut mendapat kritikan dari Bike to Work Indonesia dan mitra koalisinya karena dinilai melanggar aturan hukum/perda yang sudah ada.

A   A   A   Pengaturan Font

Road bike masih dalam uji coba. ­Namun kedepannya Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan ­menyiapkan ­regulasinya.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih akan membahas dengan Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya soal road bike dapat melintasi jalan layang non tol (JLNT). Namun sejumlah komunitas menyatakan penolakan JLNT jadi jalur Road Bike.
"Jadi terkait road bike itu semua kan masih dalam proses belum menjadi keputusan baru dalam rapat-rapat pembahasan antara Dishub DKI Jakarta Kapolda Metro Dinas Kesehatan Satpol PP komunitas Sepeda dan lain sebagainya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (12/6).
Riza mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan soal kebijakan road bike. Sampai dengan sekarang masih dalam proses uji coba terkait JLNT menjadi jalur perlintasan bagi para pesepeda road bike.
"Jadi mohon semuanya bersabar justru sekarang waktu yang baik bagi kita untuk saling memberikan masukan, saran, dan kritik. Agar menjadi rekomendasi silakan semua komunitas apa pecinta road bike apa non road bike atau komunitas lain silakan berikan masukan kepada kita semua supaya kita mendengar langsung aspirasi," tuturnya.
Dikatakan Riza, nantinya kebijakan terkait road bike akan diputuskan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah mendengarkan kritik dan saran dari berbagai pihak.
"Tapi pasti kebijakan yang diambil oleh Pemprov, nanti pak Gubernur memutuskan setelah mendengar semua masukan kritik saran rekomendasi dan dibahas dengan para ahli di bidangnya masing-masing, jadi kami sekalipun punya kewenangan tidak pernah mengambil kebijakan secara sepihak," jelasnya.
Menurut Riza, saat ini masih dalam proses uji coba untuk sementara rambu-rambu dan marka belum dipasang di JLNT. Karena masih belum ada regulasi Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur pesepeda road bike.
"Jadi sekali lagi masih uji coba, karena belum ada keputusannya Kepgub belum ada apalagi Pergub semua masih proses uji coba," tuturnya.
Kendati begitu, Politisi Gerindra mengaku kebijakan yang dibuat nantinya untuk memastikan keselamatan bagi seluruh warga. Baik itu komunitas road bike maupun komunitas lainnya yang melintasi JLNT.
"Justru kebijakan ini yang paling penting, kami ingin memastikan keselamatan bagi semuanya tidak hanya pengguna road bike saja. Tapi keselamatan komunitas lainnya sepeda non road bike sepeda motor, pejalan kaki, maupun yang lainnya mobil, jadi sekali lagi kebijakan harus mengedepankan keselamatan keamanan," pungkasnya.

Disiapkan Payung Hukum
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan road bike masih melakukan uji coba. Namun kedepannya Dishub akan menyiapkan regulasi.
"Jadi road bike ini untuk ke depan, ke depan kami masih uji coba. Paralel dengan itu kami sudah siapkan regulasinya, setelah siap kami akan sampaikan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ditemui, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (3/6).
Syafrin mengatakan pihaknya masih melakukan rapat bersama Polda Metro Jaya dalam mengatur payung hukum untuk jalur lintasan sepeda balap (road bike) di jalan Sudirman-Thamrin masih dalam kajian Dishub DKi bersama dengan Kepolisian Polda Metro Jaya.
Namun, lanjut Syafrin, Pemprov DKI akan melaksanakan uji coba dahulu lintasan road bike di jalan protokol itu. Hingga saat ini belum dilakukan uji coba dan hal itu dilaksanakan pada waktu dekat ini.
Seperti diketahui, penggunaan jalur umum bagi kendaraan tidak bermotor diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 122 menyebutkan, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.
Dalam pasal 229 menyebut, pengendara kendaraan tidak bermotor yang melanggar akan dikenai sanksi berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak 100 ribu rupiah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberi dispensasi kepada pesepeda road bike (balap) boleh melintas jalur kendaraan umum, di luar jam sibuk antara pukul 05.00 sampai pukul 06.30 WIB. jon


Redaktur : MSS
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top