Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Hukum

Regulasi Pencegahan Perkawinan Anak Diperkuat

Foto : istimewa

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agustina Erni

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Regulasi pencegahan perkawinan anak diperkuat pemerintah. Salah satunya melalui Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual (TPKS). Demikian disampaikan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agustina Erni, di Jakarta, Senin (18/4).

"UU TPKS menjadi sebuah langkah progresif dalam mencegah meningkatnya angka perkawinan anak," ujarnya. Dia menyebut dalam Pasal 10 dan 11 terdapat ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, denda 200 juta rupiah, dan pencabutan hak asuh anak bagi pelaku pemaksaan perkawinan anak.

Agustina menyebut, Kemen-PPPA bersama Majelis Ulama Indonesia telah melakukan Deklarasi Pendewasaan Usia Kawin. Deklarasi ini melibatkan 8 menteri dan komitmen 6 lintas agama sebagai upaya pencegahan perkawinan anak. Dia menambahkan, pemerintah juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dispensasi Kawin. Prosesnya saat ini masih berada di sekretariat negara.

"RPP ini akan mengatur cara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat koordinasi, sinkronisasi, serta sinergi bersama. Ini diikuti upaya peningkatan kapasitas hakim pengadilan agama," jelasnya.

Lebih jauh, Agustina menerangkan, pada masa pandemi Covid-19 terjadi peningkatan pengajuan dispensasi kawin di beberapa daerah. Banyak alasan maraknya perkawinan anak, yakni menghindari zina. Akibat belum meratanya pemahaman kesehatan reproduksi yang komprehensif, dan faktor ekonomi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top