Regulasi Keuangan Hijau Masih Dirumuskan
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa
Taksonomi Hijau yang tercakup dalam Sustainable Finance Tahap Kedua 2021-2025 untuk sektor jasa keuangan akan menjadi pedoman bagi penyusunan kebijakan baik pemberian insentif maupun disinsentif dari berbagai Kementerian dan Lembaga, termasuk OJK.
"Penyusunan Taksonomi Hijau tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memenuhi target Perjanjian Paris untuk mengurangi emisi karbon hingga 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030," katanya.
Tingkatkan Litetasi
Lebih lanjut, Aman menyatakan OJK meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat.
Aman menambahkan peraturan baru tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016 guna memperkuat sinergi antara pemerintah dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya