Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Regulasi AI di Indonesia Belum Cukup, Perlu Aturan yang Lebih Spesifik

Foto : The Conversation

Ilustrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Meski demikian, bukan berarti pemerintah Indonesia absen dalam mengatur teknologi AI. Terdapat sejumlah peraturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi AI di Indonesia, misalnya Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur aspek perizinan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan AI.

Ada juga UU ITE beserta peraturan turunannya yang mengatur tentang AI dengan terminologi agen elektronik. Ada UU Pelindungan Data Pribadi yang mengatur pemanfaatan AI yang menyangkut pemrosesan data pribadi. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah mengeluarkan panduan etika pemanfaatan AI bagi pelaku usaha yang tertuang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Upaya meregulasi pemanfaatan AI juga telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menunjuk Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) bersama asosiasi industri lainnya yakni AFSI, AFPI dan ALUDI untuk menyusun dan menetapkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial yang diluncurkan pada awal Desember 2023 silam. Selain itu, OJK juga sedang menyusun rancangan peraturan tentang layanan digital oleh bank umum yang di dalamnya memuat prinsip inovasi yang bertanggung jawab dalam pemanfaatan teknologi baru, salah satunya teknologi AI.

Terlepas dari upaya-upaya tersebut, Indonesia tetap membutuhkan regulasi yang secara spesifik menyasar teknologi AI agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara bertanggung jawab sekaligus menciptakan ekosistem yang baik bagi pengembangan teknologi AI.

Tantangan dalam meregulasi AI di Indonesia
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top