Reformasi Perpajakan Harus Diikuti Peningkatan Daya Saing Bisnis
Ini cukup signifikan, meskipun masih akan ada kesenjangan pajak yang signifikan sekitarlima persen dari PDB.
JAKARTA - Bank Dunia memperkirakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan meningkatkan penerimaan pajak sebesar 0,7 persen sampai 1,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka menengah.
Dengan peningkatan penerimaan itu akan menjembatani kesenjangan pajak di Tanah Air sekitar 12 persen sampai 20 persen. "Ini cukup signifikan, meskipun masih akan ada kesenjangan pajak yang signifikan sekitar lima persen dari PDB, yang akan membutuhkan reformasi pajak tambahan," sebut Bank Dunia dalam laporan terkini perekonomian Asia Timur dan Pasifik April 2022 yang diterima di Jakarta, Selasa (5/4).
Lembaga pemberi pinjaman itu juga menilai reformasi perpajakan dalam UU HPP harus dilengkapi dengan peningkatan daya saing di lingkungan bisnis. Sebab, kekurangan daya saing selama ini meningkatkan biaya dalam berbisnis, bahkan mendorong informalitas dan kebocoran pajak.
Adapun akses kepada keuangan adalah dimensi daya saing yang memiliki dampak penting pada deklarasi pajak. Bank Dunia menjelaskan beberapa studi telah menggambarkan hubungan antara kedalaman sektor keuangan dan pemungutan pajak, termasuk bukti tingkat perusahaan yang menunjukkan bahwa perusahaan yang memiliki keterbatasan finansial cenderung lebih terlibat dalam penggelapan dan penghindaran pajak.
Oleh karena itu, reformasi liberalisasi investasi dan reformasi sektor keuangan dapat memiliki efek berganda pada pengumpulan pajak jika dilengkapi dengan reformasi pajak.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya