Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan APBN 2023

Realisasi Penerimaan Pajak Capai 80 Persen dari Target

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Realisasi penerimaan pajak hingga September lalu mencapai 1.387,78 triliun rupiah atau 80,78 persen dari target yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah optimistis realisasi penerimaan pajak sesuai harapan atau on the track hingga akhir tahun ini meskipun berpotensi terjadi pelambatan dalam beberapa bulan tersisa.

"Ini sangat bagus untuk pengumpulan pajak di bulan September," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, seperti dikutip, Kamis (26/10).

Menkeu memerinci Pajak penghasilan (PPh) non migas (minyak dan gas) mencapai 771,7 triliun rupiah atau 88,34 persen dari target, naik 6,69 persen dari tahun lalu.

Terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), terkumpul 536,7 triliun rupiah atau 72,74 persen, tumbuh 6,39 persen dari 2022.

Pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai 24,9 triliun rupiah atau tumbuh 22,5 persen, sedangkan PPh Migas mengalami penurunan 12,66 persen dibandingkan tahun lalu menjadi 54,31 triliun rupiah.

"Kalau kita lihat pertumbuhan selama Januari hingga September, total pertumbuhan pajak kita 5,9 persen. Tahun lalu itu tumbuh sangat tinggi 54,2 persen. Jadi kalau tahun ini sampai September kita masih tumbuh positif ini hal yang kita syukuri karena tahun lalu dengan kenaikan lonjakan yang sangat tinggi, kemungkinan terjadi koreksi memang ada, namun kita lihat sampai dengan September masih cukup baik," ungkap Sri Mulyani.

Dia mengatakan gross dari sisi penerimaan pajak bakal ternormalisasi, yang berarti akan terjadi perlambatan pertumbuhan. Namun, hingga akhir tahun penerimaan pajak diperkirakan tetap on track.

Integrasi NIK-NPWP

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 59,08 juta per 23 Oktober 2023.

"Dari 71,6 juta yang harus kita padankan, sudah 59,08 juta per Oktober 2023. Itu persentasenya 82,44 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti saat media gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (25/10).

Untuk mengakselerasi integrasi NIK dan NPWP, Dwi mengatakan para pemberi kerja dapat melakukan pemadanan secara massal, sehingga banyak NIK yang dapat terintegrasi dengan NPWP dalam waktu cepat.

Selain itu, Ditjen Pajak juga telah menyediakan layanan bantuan virtual atau virtual help desk yang dapat mengasistensi para wajib pajak dalam memadankan NIK dan NPWP.

Akan tetapi, Dwi menyebut terdapat kendala yang di luar kendali Ditjen Pajak, seperti kesalahan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Meski Ditjen Pajak telah bersinergi dengan Dukcapil dalam upaya memadankan NIK dan NPWP, namun kendala kesalahan data perlu diselesaikan langsung oleh wajib pajak dengan Dukcapil.

"Kami mengimbau wajib pajak yang ternyata tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil," ujar Dwi.

Integrasi NPWP dengan NIK merupakan salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.

Adapun pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di Ditjen Pajak.

Integrasi data kependudukan dan perpajakan pun akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun non pemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top