Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Realisasi PAD Kudus triwulan tiga capai Rp356,2 miliar

Foto : ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Poster untuk mengingatkan masyarakat membayar pajak secara disiplin.

A   A   A   Pengaturan Font

Kudus - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada triwulan ketiga tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp356,2 miliar atau 82,9 persen dari target selama setahun sebesar Rp429,65 miliar.

"Sumber PAD tersebut, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah, di Kudus, Jumat.

Ia mengungkapkan dari empat pos penerimaan tersebut, penyumbang terbesar dari pos lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang ditargetkan mencapai Rp217,27 miliar.

Sementara realisasinya hingga triwulan ketiga, kata dia, sudah mencapai Rp181,16 miliar atau 83,38 persen.

Penyumbang terbesar kedua, yakni dari pos pajak daerah yang ditargetkan sebesar Rp172,5 miliar, kemudian retribusi daerah sebesar Rp31,8 miliar, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp8,03 miliar.

Lain-lain PAD yang sah, berasal dari 19 pos penerimaan mulai dari hasil penjualan peralatan dan mesin, penjualan aset, pendapatan bunga atas penempatan uang pemerintah daerah, hingga pendapatan badan layanan umum daerah (BLUD).

"Untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan realisasinya sudah mencapai 114,49 persen atau Rp9,2 miliar," ujarnya.

Dalam rangka optimalisasi penerimaan asli daerah, terutama dari pos pajak daerah ditempuh berbagai upaya mulai dari pemasangan "tapping box" atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha, hingga meluncurkan program relaksasi pembayaran PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap semua sektor usaha yang sangat terdampak pandemi.

Sementara program terbaru, yakni dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB yang berlaku mulai 1 Mei hingga akhir Agustus 2023.

Hasilnya, cukup signifikan karena berhasil menarik minat wajib pajak untuk membayar tunggakan PBB, karena nilai tunggakan yang terbayarkan mencapai Rp3,6 miliar. Sedangkan realisasi penerimaan PBB hingga akhir September 2023 sebesar Rp42,87 miliar atau 96,03 persen dari target sebesar Rp44,64 miliar.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top