Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Anggaran | Dana Pemda yang di Bank Akhir 2021 Sebesar Rp113,38 Triliun

Realisasi Dana Pemda Seret

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank pada 2021 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal, belanja pemerintah tersebut sangat diandalkan untuk memacu pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana pemda di bank per 31 Desember 2021 mencapai 113,38 triliun rupiah. Nilai tersebut lebih besar dibandingkan endapan dana pemda di bank pada akhir 2020 sebesar 93,96 triliun rupiah.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, mengatakan pemerintah pusat terus melakukan pemantauan dana pemda di perbankan, yang merupakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 pemerintah pusat.

"Upaya kita mendorong sepanjang tahun biasanya kami pantau dan laporkan dalam rapat koordinasi dengan Pak Menko dan Pak Mendagri supaya ada percepatan penggunaan belanja. Kami juga memastikan teman-teman di pemda mengendalikan Covid-19 dengan baik melalui TKDD," kata Wamenkeu Suahasil dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI yang dipantau di Jakarta, Rabu (19/1).

Adapun Kemenkeu mencatat pemda dengan dana di bank terbesar ialah Jawa Timur yakni senilai 16,99 triliun rupiah. Sementara daerah dengan dana di bank terkecil ialah Sulawesi Barat sebesar 331,18 miliar rupiah. Dana setiap daerah di bank pada akhir Desember 2021 rata-rata mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya.

Menurut catatan Kemenkeu, dana pemda di perbankan yang masih tinggi mengindikasikan pelayanan pemda kepada masyarakat masih kurang. Pasalnya, dana yang seharusnya dibelanjakan untuk pelayanan publik dan pembangunan justru masih disimpan di perbankan.

Adapun sepanjang 2021, pemerintah menyalurkan TKDD sebesar 785,7 triliun rupiah atau tumbuh 3 persen dari tahun sebelumnya. Kemenkeu mencatat sepanjang 2019-2021, saldo rata-rata dana pemda di perbankan pada akhir tahun sebesar 102,95 triliun rupiah.

Dampak Kecil

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, apabila pada 2020 pemerintah pusat menurunkan dana TKDD lebih dalam, dana tersebut berpotensi meredam efek kebijakan APBN countercyclical yang diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi tidak jatuh terlalu dalam.

"Dampak TKDD ke perekonomian pun dapat menjadi lebih kecil dari yang kita harapkan," imbuh Menkeu.

Hanya saja, dia berharap pemerintah daerah dapat lebih cepat membelanjakan TKDD terutama setelah Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) disetujui untuk disahkan pada akhir 2021.

Secara terpisah, Peneliti Ekonomi Core, Yusuf Rendi Manilet, mengatakan salah satu faktor yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi sedikit lebih tinggi dari yang diproyeksikan pemerintah ada pada realisasi belanja pemerintah.

"Belanja pemerintah seharusnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dengan proporsi yang lebih tinggi, tetapi beberapa masalah klasik seperti realisasi, tidak terserapnya secara optimal belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah misalnya," jelasnya Yusuf.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top