Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bisnis Migas - Perusahaan Swasta Bisa Leluasa Berburu Rente Migas di Daerah

Rawan Jadi Incaran Pemburu Rente

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bisnis minyak dan gas bumi (migas) rawan menjadi incaran para pemburu rente di daerah. Tertangkapnya mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dalam kasus jual beli gas yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, mengindikasikan mafia minyak dan gas (migas) juga bergentayangan di daerah.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radi, menuturkan sebenarnya kasus seperti ini bukan hanya yang menjerat Alex. Sebelumnya, ada beberapa Bupati dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus serupa.

"Barangkali masih banyak penguasa daerah yang belum terungkap dan tertangkap dalam kasus jual beli gas di daerah," ucap Fahmy yang juga mantan Anggota Tim Antimafia Migas, di Jakarta, Minggu (17/10).

Dia menyebut dua sasaran yang dimanfaatkan mafia migas dalam pemburuan rente di daerah. Pertama, pemilikan 10 persen profitability index (PI) yang diberikan kepada daerah penghasil migas. Kedua, jatah bagi pemerintah daerah dalam menjual migas yang dihasilkan di daerah bersangkutan. Lantaran tidak mempunyai uang untuk menebus 10 persen PI, pemerintah daerah (pemda) sering kali menggadaikan PI kepada perusahaan swasta, yang sesungguhnya tidak punya uang juga.

"Dengan PI di tangan perusahaan swasta itu mencarikan pinjaman di bank untuk menebus PI. Sedangkan penjualan jatah gas bumi, perusahaan swasta yang ditunjuk menjual kembali ke perusahaan lain, pemilik infrastruktur pipa yang menghubungkan dari sumber gas di daerah dengan konsumen akhir," ujar Fahmy.

Adapun PI 10 persen merupakan besaran maksimal 10 persen participating interest pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk kedua modus itu, terang dia, perusahaan swasta sebenarnya berperan hanya sebagai makelar dengan modal dengkul. Namun, perusahaan swasta itu bisa leluasa berburu rente migas di daerah karena memanfaatkan kelemahan tata kelola dan memiliki kedekatan dengan penguasa pengambil keputusan di daerah.

Dijelaskannya, mafia pemburu rente migas seolah sudah menjadi coherent system yang mampu memengaruhi penyusunan peraturan tata kelola migas dan mempunyai kedekatan dengan pengambil keputusan sehingga sangat sulit untuk dibasmi hingga akar-akarnya.

Karena itu, lanjut dia, setidaknya ada dua upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalkan pemburuan rente migas, yakni memperbaiki tata kelola migas dengan sangat transparan dan menempatkan pengambil keputusan yang punya integritas dan antisuap.

Tak Bermanfaat

Sementara itu, Direktur Eksekutif Energi Watch, Mamit Setiawan, mengingatkan soal pengelolaannya, seperti Blok Rokan di Riau yang saat ini sudah dikelola PT Pertamina (Persero). Semestinya, kata dia, Pemda Riau tidak perlu menggandeng swasta, cukup minta dibantu Pertamina.

"Mereka harus belajar dari masalah yang dialami pemda lain seperti Bojonegoro. Karena bekerja sama dengan swasta, hasil yang diterima jauh dari ekspektasi," tegas Mamit.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top