Rawan Jadi Incaran Pemburu Rente
Adapun PI 10 persen merupakan besaran maksimal 10 persen participating interest pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk kedua modus itu, terang dia, perusahaan swasta sebenarnya berperan hanya sebagai makelar dengan modal dengkul. Namun, perusahaan swasta itu bisa leluasa berburu rente migas di daerah karena memanfaatkan kelemahan tata kelola dan memiliki kedekatan dengan penguasa pengambil keputusan di daerah.
Dijelaskannya, mafia pemburu rente migas seolah sudah menjadi coherent system yang mampu memengaruhi penyusunan peraturan tata kelola migas dan mempunyai kedekatan dengan pengambil keputusan sehingga sangat sulit untuk dibasmi hingga akar-akarnya.
Karena itu, lanjut dia, setidaknya ada dua upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalkan pemburuan rente migas, yakni memperbaiki tata kelola migas dengan sangat transparan dan menempatkan pengambil keputusan yang punya integritas dan antisuap.
Tak Bermanfaat
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya