Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Wisata Banten

Rawa Danau, Bentang Alam Memukau di Ujung Barat Pulau Jawa

Foto : DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNG

Cagar Alam Rawa Danau

A   A   A   Pengaturan Font

Saat ini CARD dianggap sebagai kawasan konservasi penting yang perlu dilindungi keberadaannya. Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Dalam Perpres tersebut, ada 15 danau di Indonesia yang jadi prioritas nasional untuk diselamatkan dari kerusakan, pendangkalan, dan penyempitan. Satu di antaranya adalah Rawa Danau di Kabupaten Serang, Provinsi Banten ini.

Konservasi Rawa Danau bukan hanya saat ini saja, namun sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda. Pada 16 November 1921, kawasan ini telah ditetapkan sebagai cagar alam (natuurmonument) berdasarkan Staatsblad Tahun 1921 Nomor 683. Keputusan itu memberi nama Natuurmonument Danoemeer.

Kemudian rekonstruksi tata batas dilaksanakan dari tanggal 26 November 1986 sampai 13 Januari 1987 oleh Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan sepanjang 52,11 kilometer meliputi batas buatan 36,1 kilometer, batas enclave 13,85 kilometer, dan batas alam 2,25 kilometer.

Pada 1995, orientasi batas dilakukan oleh Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Jawa Barat sepanjang 53 kilometer. Hasilnya ditemukan jumlah pal batas 607 buah pal dengan 99 buah dalam kondisi baik, 85 buah rusak, 251 buah rusak berat, dan 172 buah hilang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top