Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ratusan Warga Sidorejo Gelar Aksi di Kantor Pemkab Sleman, Tuntut Pemecatan Kasi Pemerintahan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sleman - Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) telah menggelar aksi unjuk rasa sebanyak dua kali di kantor Kalurahan Sidorejo sebelumnya. Namun, pada hari Rabu, 13 September 2023, mereka memutuskan untuk menggelar aksi kembali di kantor Pemerintah Kabupaten Sleman.

Dalam aksi ini, ratusan warga Sidorejo bersatu untuk menuntut pemecatan Sri Wahyunarti, yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan (Jagabaya) Kalurahan Sidorejo. Para peserta aksi membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan agar Sri Wahyunarti dipecat dari jabatannya.

Tuntutan yang disampaikan dalam spanduk-spanduk tersebut mencakup permintaan agar Sidorejo terbebas dari oknum tukang palsu, pemecatan Jogoboyo Sidorejo, serta tuntutan lainnya. Sri Wahyunarti dihadapkan pada seruan pemecatan ini setelah dituduh melakukan pemalsuan tanda tangan Panewu Godean, pembuatan stempel palsu Kapanewon Godean, serta melakukan pungutan liar.

Kedatangan massa aksi ini ditemui oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Aji Wuryantara, di gedung kaca kompleks Kantor Bupati Sleman.

Dalam pertemuan tersebut, Aji menyampaikan bahwa Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, tidak dapat bertemu dengan massa aksi karena ada acara dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY). Oleh karena itu, Aji mewakili pemerintah daerah dalam pertemuan ini.

Koordinator MPS, Sutrisno, menjelaskan bahwa tujuan kedatangan mereka ke Kantor Pemkab Sleman adalah untuk mengklarifikasi tuntutan warga terkait pemecatan Sri Wahyunarti. Aksi ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan, setelah dua aksi sebelumnya di Kantor Kalurahan Sidorejo dan Kantor Kapanewon Godean.

Senada, Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Sidorejo, Arif Hidayat, mengajukan permintaan agar Pemkab Sleman segera mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemecatan Sri Wahyunarti kepada Lurah Sidorejo dan Panewu Godean. Hal ini dilakukan atas dasar keinginan masyarakat, yang menilai Sri Wahyunarti bersalah dan melakukan pemalsuan tanda tangan Panewu Godean, pembuatan stempel palsu Kapanewon Godean, serta pungutan liar.

Arif Hidayat menekankan, "Kami minta secepatnya Pemkab mengeluarkan deskresi dan rekomendasi pemecatan untuk Sri Wahyunarti. Karena ini suara masyarakat."


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top