Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keselamatan Kebakaran l Sebanyak 359 Gedung Tinggi Tak Berstandar Harus Diaudit

Ratusan Gedung Rawan Kebakaran

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ratusan gedung tinggi di Ibu Kota belum memenuhi standar keselamatan. Sehingga, pada musim panas seperti ini rentan terjadinya kebakaran di gedung tinggi itu.

"Periode 2013-2017, ada 359 unit gedung tinggi belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran. Gedung ini masuk ke dalam daftar pengawasan atau pembinaan oleh DPKP," ujar Kepala Seksi Pengawas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta, Suheri, di Jakarta, Minggu (6/8).

Diakuinya, DPKP telah mengirimkan surat peringatan pertama hingga ketiga untuk gedung-gedung tidak terstandar itu. Ratusan gedung ini termasuk dalam kategori gedung tinggi delapan lapis ke atas.

"Ada 330 unit yang sedang kami lakukan pembinaan. Adapun sebanyak 20 unit gedung tinggi untuk SP-1, SP-2 ada tujuh unit, SP tiga ada dua unit," ucapnya.

Menurutnya, ada 703 gedung tinggi yang ada di Jakarta. Namun, sebagian besar gedung tinggi ini atau 344 unit yang sudah memenuhi persyaratan keselamatan. "Gedung dalam massa pembinaan telah terperiksa, namun bisa tidak memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," imbuh Suheri.

Gedung yang telah terperiksa, akunya, telah memiliki rekomendasi teknis, yakni Sertifikat Layak Fungsi (SLF), namun telah kadaluarsa atau melewati masa berlaku. Selain SLF, gedung ini pun diduga memiliki sertifikat keselamatan kebakaran dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang masih berlaku.

"Gedung yang memenuhi persyaratan SLF itu sesuai tahun 2014-2017. Selain itu, sertifikat keselamatan kebakaran dan LHP itu juga harus 2015-2017," katanya.

Audit Gedung

Pengamat Perkotaan, Nirwono Joga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengaudit 359 gedung tinggi yang belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran. Pasalnya, tidak sedikit gedung tinggi yang sering digunakan warga Jakarta.

"Pemerintah harus segera melakukan audit keselamatan gedung. Harus dipilah, mana gedung yang sudah siap, gedung tidak siap, dan gedung yang sedikitpun tidak mememuhi persyaratan keselamatan kebakaran," katanya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan pengawasan ekstra agar persyaratan keselamatan kebakaran bagi gedung tinggi tersebut benar-benar terpenuhi. Jika diperlukan, pengelola gedung itu harus diberikan batas waktu dalam pemenuhan persyaratan itu.

"Batas waktu pemenuhan persyaratannya untuk langkah konkret yang kemudian disusul dalam bentuk sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga penyegelan bangunan," tegasnya.

Pekan lalu, Gedung Wisma Sudirman mengalami kebakaran. Gedung di Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dilalap sijago merah pada Jum'at (4/8) sore. Namun, petugas Pemadam kebakaran berhasil mengendalikan api sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top