Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Hoaks l Dakwaan Ratna Berpotensi Seret Tersangka Baru

Ratna Coba Lindungi Pihak Lain

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kepolisian harus membongkar pihak lain yang terlibat dengan tindakan penyebaran kebohongan.

JAKARTA - Pengakuan bersalah Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinilai sebagai upaya terdakwa untuk melindungi pihak-pihak lain yang diduga terlibat penyebaran hoaks.

"Ratna Sarumpaet adalah seorang politisi juga. Nah, jadi tidak bisa dikatakan tidak mengarah melindungi pihak yang terlibat dalam kasusnya," kata Direktur Eksekutif Emrus Corner, Emrus Sihombing, kepada Koran Jakarta, di Jakarta (1/3).

Dikatakan Emrus, motif untuk melindungi pihak lain yang terlibat di dalam kasus ini sangat memungkinkan. "Jadi, motifnya melindungi, itu saya kira suatu mungkin saja bisa terjadi.

Oleh karena itu, lanjut Emrus, kepolisian harus membongkar siapa-siapa saja yang terlibat dengan tindakan kebohongan itu. Bagi polisi bukan pekerjaan susah karena bisa dilihat dari chat-chat mereka.

"Apa yang mereka perbincangkan, dan ketika chat itu kemudian bisa saja lokasinya mereka bisa berkumpul di suatu tempat. Karena hal itu bisa dilacak," ungkapnya.

Baca Juga :
Hari Kebaya Nasional

Emrus mengungkapkan kasus ini harus didalami apakah perbuatan Ratna tanpa dorongan atau dilakukan sendiri. "Apakah sebagai tindakan individu atau bagian dari suatu kolaborasi tindakan yang lain," terangnya.

Lebih lanjut, Emrus menjelaskan kemungkinan-kemungkinan itu bisa terjadi karena Ratna Sarumpaet itu politisi juga. "Jadi amat sulit kita percaya seorang Ratna, karena dia sendiri sudah mengakui dia melakukan kebohongan kan," ujarnya.

Selain itu, sidang ini juga berpotensi menyeret tersangka baru. Apalagi, jaksa penuntut umum menyebut sejumlah nama penting dalam nota dakwaannya.

"Fakta persidangan membuktikan keterlibatan pihak lain, maka besar kemungkinan akan dilakukan pengembangan perkara yang dapat memunculkan tersangka baru dalam perkara kabar bohong atau hoaks," kata Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan (Unpar), Agustinus Pohan.

Terlebih lagi, kata Agustinus, Ratna pada akhir persidangan mengaku bersalah dan minta maaf kepada publik atas perbuatannya. Sikap Ratna, satu sisi adalah patut diapresiasi, namun pengakuan bersalah harus diiringi dengan pembuktian dan mengungkapkan fakta-fakta.

"Bila konsisten, maka dia akan jujur dan menjelaskan secara lengkap tentang apa yang terjadi dengan kasus ini dan peran pihak-pihak lain yang turut serta membantu dalam arti memfasilitasi pada tindak pidana yang dia lakukan," ujar Agustinus.

Agustinus menegaskan, pengakuan bersalah dan permintaan maaf Ratna bisa menjadi kehilangan makna apabila Ratna tidak kooperatif. Pengakuan itu akan sia-sia jika Ratna tidak jujur dalam memberi keterangan atau berbeli-belit. "Dia harus jujur," tegasnya.

Sejumlah Tokoh

Seperti diketahui, pada persidangan yang digelar di PN Jakarta menegaskan bahwa dirinya bersalah dan meminta majelis hakim untuk berlaku adil. Ratna merasa ada unsur politik dalam kasus yang dialaminya tersebut.

"Saya hanya ingin mengatakan saya salah, oke. Tapi yang terjadi di lapangan dan yang terjadi pada peristiwa penyidikan ada ketegangan yang luar biasa yang membuat saya sadar bahwa memang ini politik," papar Ratna.

Selain itu, jaksa menyebut sejumlah tokoh publik dalam dakwaan Ratna Sarumpaet.

Sejumlah tokoh dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ikut disebut, termasuk capres nomor urut 02, Prabowo Subianto. Mengingat saat peristiwa tersebut terjadi, Ratna masih menjabat sebagai anggota tim BPN Prabowo-Sandiaga.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa," ujar JPU di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. jon/ola/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top