Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Raperda Penyelenggara Kota Religius Untuk Ciptakan Damai

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Depok- Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggara Kota Religius dimaksudkan untuk mengajak masyarakat kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela sehingga terwujud suasana kehidupan kemasyarakatan yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tenteram.

"Yang melatarbelakangi diusulkannya Raperda untuk mewujudkan masyarakat Kota Depok yang religius yang senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat dan kemuliaan berdasarkan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan sebagai tuntunan dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Mohammad Idris di Depok, Selasa (21/5).

Hal tersebut dikatakan Idris, sehubungan dengan adanya pernyataan penolakan dari Badan Musyawarah DPRD Kota Depok yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Depok terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Religius yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok untuk masuk dalam Daftar Program Pembentukan Perda Tahun 2020.

Idris mengatakan secara filosofis spirit penyusunan raperda ini adalah untuk menguatkan kehidupan social masyarakat di Kota Depok yang sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada dasar sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top