Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pacu Investasi - PPh Final UMKM Akan Diumumkan Pekan Depan

Rangkaian Insentif Pajak Disiapkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Darmin menambahkan, setelah peraturan mengenai PPh final UMKM terbit, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan lainnya mengenai insentif perpajakan, yaitu mini tax holiday dan tax allowance guna melengkapi kebijakan kemudahan pajak yang diberikan untuk mendorong investasi.

"Pemberian tax allowance ini lebih luas dari jumlah industri maupun kegiatan, karena bisa tiga kali lipat lebih banyak dari yang mendapatkan tax holiday," katanya. Menurut rencana, peraturan terkait PPh final UMKM maupun tax allowance akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sedangkan peraturan terkait mini tax holiday akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga :
Pamerkan Produk

"Kalau dia diturunkan dari UU pajak, dia akan PP seperti PPh UMKM, tapi kalau diturunkan dari UU penanaman modal, keluarnya PMK," kata Darmin. Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, membenarkan adanya kemungkinan pemberian mini tax holiday bagi investasi yang berada pada kisaran 100-500 miliar rupiah.

Pemberian insentif ini untuk mendukung tax holiday yang sudah diberikan pemerintah bagi investasi di atas 500 miliar rupiah serta 17 bidang usaha industri pionir. Azhar menjelaskan skema pemberian mini tax holiday ini berupa pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama lima tahun. Insentif ini berbeda dengan tax holiday yang memberikan pengurangan PPh badan sebesar 100 persen untuk lima hingga 20 tahun tergantung besaran komitmen investasi.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top