Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pacu Investasi - PPh Final UMKM Akan Diumumkan Pekan Depan

Rangkaian Insentif Pajak Disiapkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta akarta akartaakarta - Pemerintah segera menerbitkan aturan mengenai pemberian insentif pajak bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Saat ini, peraturan tersebut dalam tahap finalisasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan peraturan terbaru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang menurunkan tarif menjadi sebesar 0,5 persen, dari sebelumnya 1 persen, akan segera terbit. "Pajak untuk PPh UMKM itu sedang diproses terakhir. Kita berharap minggu ini selesai, minggu depan diumumkan," kata Darmin, di Jakarta, Rabu (16/5).

Darmin menambahkan, setelah peraturan mengenai PPh final UMKM terbit, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan lainnya mengenai insentif perpajakan, yaitu mini tax holiday dan tax allowance guna melengkapi kebijakan kemudahan pajak yang diberikan untuk mendorong investasi.

"Pemberian tax allowance ini lebih luas dari jumlah industri maupun kegiatan, karena bisa tiga kali lipat lebih banyak dari yang mendapatkan tax holiday," katanya. Menurut rencana, peraturan terkait PPh final UMKM maupun tax allowance akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sedangkan peraturan terkait mini tax holiday akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

"Kalau dia diturunkan dari UU pajak, dia akan PP seperti PPh UMKM, tapi kalau diturunkan dari UU penanaman modal, keluarnya PMK," kata Darmin. Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, membenarkan adanya kemungkinan pemberian mini tax holiday bagi investasi yang berada pada kisaran 100-500 miliar rupiah.

Pemberian insentif ini untuk mendukung tax holiday yang sudah diberikan pemerintah bagi investasi di atas 500 miliar rupiah serta 17 bidang usaha industri pionir. Azhar menjelaskan skema pemberian mini tax holiday ini berupa pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama lima tahun. Insentif ini berbeda dengan tax holiday yang memberikan pengurangan PPh badan sebesar 100 persen untuk lima hingga 20 tahun tergantung besaran komitmen investasi.

Kepedulian Pemerintah

Rencana pemerintah memberikan insentif pajak bagi UMKM direspons positif sejumlah kalangan. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai pemberian insentif tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada UKM.

"Revisi PP 46/2013 ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan para pelaku UKM, serta komitmen nyata memajukan UKM," kata Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, dalam pernyataan resmi, di Jakarta, Selasa (20/3).

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top