Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Ramai Penggunaan Fotokopi E-KTP Untuk Vaksinasi Malah Mempersulit, Ini Penjelasan Dukcapil

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penggunaan KTP elektronik (e-KTP) yang masih difotokopi sebagai syarat vaksinasi ramai diperbincangkan warganet di media sosial Twitter. Banyak yang mengeluhkan syarat vaksinasi mengharuskan fotokopi e-KTP. Banyak juga yang e-KTP hilang jadi tidak bisa vaksin ketika mengurus e-KTP mengharuskan syarat keterangan sudah di vaksin.

Rumitnya birokrasi di Indonesia, sedangkan dalam keadaan genting seperti ini masih diharuskan ribet tidak bisa dengan kecanggihan KTP yang sudah elektronik. Proses vaksinasi nasional bisa terhambat dengan mengharuskan warganya membawa e-KTP bahkan fotokopi e-KTP.

Seperti yang dikicaukan salah satu pelawak tunggal Tretan Muslim di sosial media Twitternya yang merangkum unggahan warganet perihal rumitnya vaksinasi yang harus fotokopi e-KTP.

Tidak hanya @TretanMuslim masih ada lagi kisah pilu dari @SoeTjenMarching yang menceritakan kisah pembantu rumah tangga (PRT) kakaknya yang tidak bisa vaksin karena masih menggunakan KTP lama dan akhirnya PRT tersebut terpapar dan meninggal.

Penjelasan Dukcapil

Menanggapi hal itu, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan tidak ada dampak kerusakan yang bisa ditimbulkan pada e-KTP yang sering difotokopi. "Bagi e-KTP sendiri tidak ada dampaknya," katanya.

Namun, menurutnya adalah sebuah kemunduran jika e-KTP difotokopi, karena seharusnya penggunaannya sudah di-tap seperti e-money atau semacamnya. "Bagi negara rugi, karena fotokopi tersebut berarti memperlakukan KTP elektronik seperti KTP yang lama dulu," katanya lagi.

Zudan menjelaskan, adanya lembaga atau instansi yang masih menggunakan fotokopi e-KTP dimungkinkan lembaga atau instansi tersebut belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dan belum menggunakan card reader. Saat ini, menurutnya baru ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil.

"Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi saya menduga belum kerja sama dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual. Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi. E-KTP sudah dibaca dengan card reader. Sebagian besar bank seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, BNI itu sudah tidak menggunakan fotokopi lagi," kata dia. Zudan menambahkan, bahwa e-KTP sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan. "Chip dalam KTP elektronik itu bisa terbaca hanya dengan men-tap di card reader," katanya lagi.

Zudan mengungkapkan ada tiga cara untuk proses verifikasi e-KTP, yaitu menggunakan: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Akses biometrik berupa foto dan sidik jari Alat baca yang bernama card reader. "Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi. Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia enggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia enggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," ungkapnya.

Zudan menambahkan, fungsi utama e-KTP dengan NIK adalah untuk penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali. "Data ini bisa diakses oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. Mereka melakukan verifikasi dengan mencocokkan NIK," katanya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top