Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rakyat Kukar Tuntut Pembagian Saham Blok Mahakam

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SAMARINDA - Massa perwakilan dari Kongres Rakyat Kukar (Kutai Kartanegara) Bersatu melakukan aksi unjuk rasa atas keputusan pembagian saham ladang minyak Blok Mahakam yang terletak di Provinsi Kalimatan Timur.

Aksi yang digelar di depan Kantor Bupati Kukar, Kalimantan Timur, Senin (12/10), tersebut menggugat sejumlah keputusan yang dinilai merugikan masyarakat Kabupaten Kutai Timur, lokasi ladang minyak Blok Mahakam itu berada.

Juru Bicara Kongres Rakyat Kukar Bersatu, Thauhid, mengatakan karena keberadaan Blok Mahakam di wilayah Kukar sudah seharusnya rakyat Kukar bersama pemerintah Provinsi Kalimatan Timur mendapat kesempatan melakukan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini sesuai pasal 5 ayat 1 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 yang menyebutkan seluruh daerah pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi Blok Mahakam berada di wilayah Kabupaten Kukar, maka pembagian saham BUMD tersebut adalah 50 persen untuk masing-masing daerah.

"Namun, Pemprov justru Kaltim mengubah komposisi kepemilikan saham menjadi 66,5 persen untuk Pemprov dan 35,5 persen untuk Pemkab Kutai Kartanegara. Keputusan Gubernur tersebut tidak adil dan berkeadilan, apalagi gubernur tidak pernah melibatkan Kabupaten sebagai pemilik wilayah dalam memutuskan PI Blok Mahakam," kata Thauhid.

Keputusan tersebut juga menunjukkan bahwa gubernur mengabaikan hak Kabupaten Kutai lantaran membuat keputusan sepihak saat menggandeng lembaga independen yang ditugaskan untuk menghitung pelamparan reservoir di Blok Mahakam itu. "Dengan penunjukan sepihak itu, maka kajian lembaga independen itu harus diabaikan karena telah cacat hukum dan cacat prosedural sepert tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM No 37 tahun 2016," papar Tauhid.

Untuk itu, Kongres Rakyat Kukar ini menuntut dua hal ini kepada Gubernur Kaltim. Pertama, penentuan porsi saham dalam BUMD untuk blok Mahakam seperti yang telah dilakukan harus dibatalkan karena cacat hukum dan cacat prosedural dan tak berkeadilan. "Kedua, meminta gubernur Kalimantan Timur mencabut keputusan pembagian PI Blok Mahakam itu serta menetapkan porsi 50 persen diserahkan kepada Kabupaten Kutai Kartanegara," tegas Tauhid. ers/AR-2

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top