Rakyat Harus Tahu! DPR Beberkan Pembebasan Bersyarat 23 Koruptor Berkat Undang-Undang Baru Ini
Ilustrasi
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membela keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan 23 narapidana korupsi.
Kader PDI Perjuangan itu menilai keputusan Kemenkumham tersebut telah sesuai dengan undang-undang.
Sebagai informasi, pembebasan bersyarat terhadap puluhan narapidana korupsi itu dilandaskan pada pembaharuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang resmi berlaku per 3 Agustus lalu.
Adapun pembaharuan itu mencakup pemenuhan hak bagi narapidana meliputi pemenuhan hak dasar dan hak yang bersyarat
"Ya, enggak lah [bukan tidak adil]. Gini lho. Monggo tapi tidak ada tindakan menteri yang suka-suka dirinya. Di sini semua diatur perundangan. Intinya itu," kata Bambang kepada wartawan di kompleks parlemen, Rabu (7/9).
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya