![Rafael Alun Trisambodo Akan Divonis pada Kamis Esok](https://koran-jakarta.com/images/article/rafael-alun-trisambodo-akan-divonis-pada-kamis-esok-240102151243.jpeg)
Rafael Alun Trisambodo Akan Divonis pada Kamis Esok
![Rafael Alun Trisambodo Akan Divonis pada Kamis Esok](https://koran-jakarta.com/images/article/rafael-alun-trisambodo-akan-divonis-pada-kamis-esok-240102151243.jpeg)
Mantan Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo jalani sidang di Pengadilan Tipikor.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya