Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pyongyang Dihukum Bayar Rp7,3 Triliun Kepada Keluarga Warmbier

Foto : KCNA / AFP

OTTO WARMBIER l Mahasiswa asal Amerika Serikat Otto Frederick Warmbier (kanan) saat memberikan keterangan pers di Pyongyang, Januari 2016. Warmbier mengalami penyiksaan di penjara Korut. Dia dituduh merobek spanduk politik saat berlibur di Korea Utara.

A   A   A   Pengaturan Font

NEW YORK- Pengadilan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan putusan bahwa Pyongyang harus membayar uang ganti rugi sebesar 501 juta dollar AS atau 7,3 triliun rupiah kepada keluarga Otto Frederick Warmbier. Warmbier adalah mahasiswa asal Amerika Serikat yang meninggal pada 2017 atau tak lama setelah dibebaskan oleh Pyongyang dari sebuah penjara di Korea Utara.

"Mosi penggugat dikabulkan. Korea Utara bertanggung jawab telah melakukan penyiksaan, penyanderaan dan membunuh di luar hukum terhadap Otto Warmbier. Hal ini telah menciderai ayah dan ibu Warmbier," demikian putusan hakim Beryl Howell di pengadilan distrik Colombia, Selasa (25/12)

Warmbier, 22 tahun, meninggal di Amerika Serikat atau beberapa hari setelah dia dibebaskan dari sebuah penjara di Korea Utara. Dia pulang dalam keadaan koma. Sebuah hasil pemeriksaan oleh tim ahli di Ohio, Amerika Serikat, Warmbier meninggal karena kekurangan oksigen dan pendarahan di otak. Kedua orang tua Warmbier, Fred dan Cindy Warmbier menggugat Korea Utara pada April lalu atas kematian putra mereka.

Warmbier tersandung kasus hukum ketika dia dituduh telah merobek spanduk politik saat dia sedang berlibur di Korea Utara. Pyongyang berkeras Warmbier mengalami keracunan dan kesulitan menelan. Korea Utara menyangkal telah melakukan penyiksaan kepada Warmbier. AFP/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top