Putra Pedangdut Rita Sugiarto Terancam Penjara 4 Tahun
Foto : Istimewa
Atas perbuatanya RZ dijerat Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika. Sedangkan rekannya AK dan RW diancam dengan Pasal 114 jo 112 UU RI tentang Narkotika.
"(Kedua rekannya pengedar) diancam 20 tahun penjara," kata Yusri.
RZ mengaku kepada polisi sudah beberapa tahun mengkonsumsi narkoba.
"Udah lama sekitar 3 tahun," kata RZ saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 19 Mei 2021.
Meski demikian, RZ mengaku menyesali perbuatannya dan hanya coba-coba mengkonsumsi narkoba.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N
Komentar
()Muat lainnya