Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Puskesmas Minta Warga Lapor Saat Terjadi Kekerasan Seksual

Foto : Antara

Psikolog Puskesmas Kecamatan Kemayoran Moriska Kartika Triana M Psi (kiri) saat tampil dalam seminar daring di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Karena pendampingan kejiwaan ini sangat penting didapatkan segera, terutama bagi korban kekerasan seksual agar luka yang timbul pada kejiwaan tidak semakin menganga dan bisa segera dipulihkan.

Tidak hanya korban, tapi masyarakat yang melihat peristiwa kekerasan seksual juga bisa melapor ke puskesmas kecamatan terdekat dari domisilinya jika melihat korban kekerasan seksual tersebut.

Moriska mengatakan kalau pelapor merupakan anak usia di bawah 17 tahun, syarat pelaporan harus mendapat pendampingan dari orang tua karena pelapor dianggap belum dewasa. "Di atas 17 tahun, misalnya 18 tahun boleh langsung datang melaporkan ke puskesmas kalau ada perilaku kekerasan seksual di sekelilingnya," kata Moriska.

Selain itu, katanya, masyarakat yang mengalami maupun yang melihat atau mengalami kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melaporkan peristiwa tersebut melalui Pos Pengaduan yang tersebar di 19 RPTRA, Layanan Jakarta Siaga 112, serta nomor khusus P2TP2A di 081317617622

Masyarakat juga dapat mendatangi langsung P2TP2A di Jalan Bekasi Timur Raya kilometer 18, Pulogadung, Jakarta Timur.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top