Petugas menyambut wisatawan asing yang tiba saat dimulainya penerapan pungutan bagi wisatawan asing di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (14/2). Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pungutan yang digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan Pulau Dewata sebesar 150 ribu rupiah per orang bagi wisatawan asing yang tiba di Bali mulai 14 Februari 2024.