Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Puluhan Ton GKR Rembes Ke Pasar Konsumsi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Bareskrim Polri mengamankan gula kristal rafinasi (GKR ) sebanyak 44,75 ton dengan berbagai merek dari distributor/ pedagang di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktur Tertib Niaga Kemendag, Wahyu Widayat menyampaikan pengamanan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTKTN) Kemendag terhadap peredaran GKR yang merembes ke pasar pada semester II- 2017 hingga semester I- 2018.

"GKR yang diamankan ini merupakan pengembangan hasil pengawasan Petugas Pengawas Tertib Niaga dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag yang menemukan peredaran gula rafinasi di pasar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya di Jakarta, Jumat (21/9).

Distribusi GKR diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Peraturan tersebut di antaranya mengatur GKR hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.

Selain melakukan penegakan hukum dari sisi pelanggaran ketentuan di bidang perdagangan, Kemendag juga bekerja sama dengan tim penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri agar temuan tersebut dapat dijadikan bukti awal dan petunjuk dalam hal-hal yang menjadi kewenangan Polri.

Sesuai komitmen dalam penegakan hukum, Kemendag akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, yaitu pembekuan atau pencabutan izin usaha.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top